Divonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Keluar Tahanan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Majelis juga memerintahkan Sofyan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari jeratan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Hariono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin, 4 November 2019.
"Memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar hakim ketua.
Menurut hakim, Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.