Divonis Bebas, Istri Mantan Dirut Pelindo III Menitikan Air Mata
Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik, istri mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto hanya bisa menitikan air mata usai mendengar pembacaan putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 4 Desember 2017.
Nonik dan suaminya Djarwo Suryanto divonis tak bersalah atas perkara Pungutan Liar (Pungli) Dwelling Time, "Terdakwa Djarwo Suryanto harus dibebaskan dari dakwaan jaksa," tandas Hakim Ketua Maxi Sigerlaki SH di akhir pembacaan amar putusan.
Dalam amar putusan setebal 205 halaman itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Djarwo, yaitu pasal pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Alasan bebas itu, ujar hakim dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerja sama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).
"Terdakwa Djarwo hanya pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Pemberi saran bukanlah pengambil keputusan," ucap hakim Maxi saat membacakan amar putusan.
Ditambahkan hakim, Djarwo juga tidak ikut saat pembuatan perjanjian dan penentuan tarif harga bongkar muat antara Firdiat Firman dan Augusto Hutapea, Direktur PT AKM serta tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang membuat keputusan.
Sementara istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Meski menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan Firdiat Firman untuk kepentingan pribadinya. Namun hakim Maxi Sigarlaki, menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana atau onslagh.
"Terdakwa Mieke Yolanda Fransiska juga dilepaskan dari dakwaan jaksa," terang hakim Maxi Sigarlaki sambil mengetuk palu tanda berakhirnya pembacaan putusan.
Usai sidang Djarwo Suryanto mengaku lega dengan putusan bebas itu."Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat dan sekarang sudah terbukti kalau saya dan istri tidak terlibat," ujarnya.
Sedangkan istrinya Mieke memilih tidak memberikan komentar. Sambil berlalu pergi, berulang kali terlihat mengusap air matanya meninggalkan ruang sidang.
Atas putusan hakim, JPU Didik Yudha SH dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan upaya hukum berikutnya yaitu kasasi, "Kami kasasi majelis hakim," tandas JPU Didik Yudha.
Sebelumnya kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu.
Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan diperiksa, Augusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III termasuk Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. tom
Advertisement