Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Bangkalan Dicabut Hak Pilihnya
Bupati Bangkalan (nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 22 Agustus 2023 malam. Vonis tersebut terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan PN Tipikor Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Darwanto, juga menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," katanya.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Sebagai catatan, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Dia jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
Advertisement