Divonis 6 Bulan 15 Hari, Penceramah Bahar Bin Smith Bebas
Penceramah Habib Bahar bin Smith langsung bebas usai dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar hari ini, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 16 Agustus 2022.
Bahar bin Smith bisa langsung bebas karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim ketua, Dodong Iman Rusdani.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani serta dua hakim anggota: Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.
Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
"Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis, 28 Juli 2022 lalu.
Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya kala itu.
Pendukung Berdatangan
Jelang sidang vonis tersebut, ribuan pendukung pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu tampak memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Sejak 10.00 WIB, lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan LLRE Martadinata cukup tersendat karena banyaknya kendaraan pendukung Bahar bin Smith yang memadati bahu jalan.
Tepat pukul 10.05 WIB, Bahar bin Smith pun tiba di PN Bandung menggunakan bus berwarna hijau bertuliskan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kehadiran Bahar bin Smith langsung disambut teriakkan yel-yel pendukungnya. Bahar pun membalas dengan lambaian tangan.