Divonis 4 Bulan Perkara Tebu, Kades di Jember segera Bebas
Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan tanaman tebu yang melibatkan Ali Wafa, Kades Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember mencapai tahap akhir. Ali Wafa divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Senin, 09 Januari 2023 sore.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Sumiarsih. Ade menuntut terdakwa 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Kuas hukum Ali Wafa, M Husni Thamrin mengatakan, kliennya resmi jadi tahanan Polres Jember pada tanggal 28 September 2022. Ali Wafa ditahan setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan polisi yang dibuat oleh Marzuki Abdul Ghofur, pada tanggal 1 September 2022.
Diketahui, polisi saat itu menjerat Ali Wafa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Jember menyerahkan Ali Wafa dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember pada 18 Oktober 2022. Sejak saat itu, Ali Wafa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember.
Proses pelimpahan itu dilakukan Polres Jember meskipun Ali Wafa melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan didaftarkan pada hari Senin, 10 Oktober 2022, sebelum proses pelimpahan dilakukan.
Dalam sidang praperadilan itu, Thamrin beradu data dan argumentasi dengan kuasa hukum tergugat, Polres Jember. Sempat muncul dugaan error in persona dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jember.
Namun, dugaan tersebut kemudian terbantahkan. Proses peradilan dinyatakan gugur oleh hakim pada hari Senin, 24 Oktober 2022. Hakim menilai kesalahan dalam surat penahanan dan pemanggilan Ali Wafa sudah diperbaiki.
Pasca gugatan praperadilan kandas, sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara pun dimulai. Proses persidangan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ali Wafa berjalan dinamis.
Ratusan warga perwakilan dari Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jember, Senin, 21 November 2022. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengubah status tahanan Ali Wafa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Bukan tanpa alasan, pasca Ali Wafa ditahan, roda pemerintahan Desa Klatakan lumpuh. Banyak program yang bermanfaat untuk masyarakat tidak jalan. Agar tuntutannya diterima, mereka menyatakan siap menjadi jaminan, jika sewaktu-waktu Ali Wafa tidak koopertif selama proses hukum.
Pada hari Rabu, 7 Desember 2022, puluhan warga Desa Klatakan kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember. Tuntutannya sama, mereka ingin Ali Wafa dibebaskan.
Senin, 02 Januari 2023, sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU. Ali Wafa dituntut 4 bulan penjara.
JPU menilai lahan Tanah Kas Desa seluas 47,5 hektare yang ditanami tebu, di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember masih dalam kuasa sewa orang lain. Karena itu, Ali Wafa terjerat pasal 372 KUHP.
Namun, selama persidangan Ali Wafa tidak terbukti melakukan pencurian. Tidak ada saksi yang menyebut Ali Wafa telah melakukan pencurian. Atas pertimbangan tersebut, JPU mengajukan tuntutan 4 bulan penjara kepada majelis hakim.
Tuntutan JPU dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Dengan demikian Ali Wafa hanya perlu menjalani tahanan pasca vonis selama 17 hari.
“Terdakwa ditahan sejak tanggal 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari ke depan atau bebas sekitar tanggal 27 Januari 2023,” kata Thamrin, Senin, 09 Januari 2023.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU juga menyatakan sikap yang sama, menerima. Dengan demikian, karena tidak ada upaya banding, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Thamrin akan berkirim surat kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, agar saat bebas nanti, Ali Wafa bisa menjabat lagi sebagai Kepala Desa Klatakan, Tanggul dan seluruh hak-haknya yang melekat dalam jabatannya dikembalikan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti,” pungkas Thamrin.