Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker di Banyuwangi Serang Hakim
Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi kembali membuat geger. Pria yang biasa dipanggil Yunus ini menyerang Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya, Kamis, 19 Agustus 2021. Beruntung aparat Kepolisian berhasil mengamankan Yunus, sehingga tidak ada Majelis Hakim yang terkena pukulan.
Perisitiwa penyerangan ini terjadi sesaat setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan kasus yang menjerat Yunus. Mengacu pada laman SIPP Pengadilan Negeri Banyuwangi, Yunus didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memvonis Yunus 3 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara. Setelah hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan, Yunus kemudian berdiri lalu berlari dan meloncat ke arah Ketua Majelis Hakim.
Pada saat yang sama, petugas Kepolisian yang sudah sejak awal mengamankan persidangan kasus ini langsung mengamankan Yunus. Pria yang sempat terpapar Covid-19 saat masih dalam masa tahanan ini kemudian diamankan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, ketua tim penasihat hukum Yunus, Muhammad Sugiono menyatakan ada yang memicu kliennya hingga melakukan perbuatan itu. Sebelumnya, ada suara seseorang dari luar ruang sidang yang menurutnya memicu kliennya melakukan aksi tersebut.
“Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ. Setelah itu saya tidak tahu, karena (pandangan) saya tertutup komputer,” tegasnya.
Mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pengacara ini memastikan akan melakukan banding. Menurutnya, tim penasihat hukum Yunus akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Advertisement