Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara, Belasan Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Masih Pikir-pikir
Sebanyak 11 pesilat PSHT Jember, pengeroyok anggota Polsek Kaliwates Aipda Parmanto Indrajaya belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Diketahui, mereka diputus dengan lama penjara yang berbeda.
Kuasa hukum terdakwa, Suyitno Rahman mengatakan dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, terdapat 13 tersangka yang diamankan dan satu tersangka DPO. Dari 13 tersangka tersebut dua di antaranya merupakan anak bawah umur, sehingga yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember hanya 11 orang.
Dari 11 orang tersebut dipisah menjadi dua berkas, yakni berkas dengan terdakwa bernama Kafilah Nur Habibi dan satu berkas dengan terdakwa sebanyak 10 orang.
10 orang terdakwa dalam berkas yang berbeda itu, di antaranya Alfian, Adhitya, Stanus, Agustian, Dandi, Yasin, Agil, Icang, Vikri, dan Rendi.
Penyidik memisahkan berkas tersebut berdasarkan peran yang dilakukan saat melancarkan aksinya pada 21 Juli 2024 malam. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bernama Kafilah Nur Habibi menjadi provokator.
Sedangkan 10 terdakwa lainnya melakukan aksi pengeroyokan setelah terprovokasi oleh Kafilah Nur Habibi.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Kafilah Nur Habibi. Sedangkan 10 terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara.
"Putusan atas kasus tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jemebr pada Senin, 02 Desember 2024 sore kemarin. Memang ada perbedaan karena faktor peran. Terdakwa bernama Kafilah Nur Habibi terbukti sebagai provokator. Dia saat itu merasa memiliki kekuatan akhirnya berani dan memprovokasi terdakwa lainnya," katanya, Selasa, 03 Desember 2024.
Pasca putusan tersebut, Suyitno langsung berkoordinasi dengan para terdakwa dan keluarga mereka. Kendati demikian, terdakwa maupun orang tua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sampai hari ini keluarga terdakwa masih pikir-pikir, tetapi terkait upaya banding telah saya sampaikan prosesnya. Mungkin dalam waktu dua atau tiga hari keluarga terdakwa akan memberikan kepastian menerima atau menolak putusan majelis hakim, mengajukan banding atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim dalam putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti dalam kasus tersebut berupa baju, HP, dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa.