Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Langsung Ajukan Banding
Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Atas vonis ini, Ahok dan tim penasehat hukumnya langsung mengajukan banding.
"Saya banding yang mulia," kata Ahok, usai menerima vonis hakim dalam persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Berbeda dengan Ahok, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu paling lambat selama tujuh hari untuk berfikir terkait putusan ini.
Sekadar diketahui, dalam sidang pembacaan putusan kali ini, majelis menganggap bahwa Ahok secara sah telah melakukan penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara dua tahun," kata Dwiarso, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. (wah)
Advertisement