Netizen Membuat Petisi 'Bebaskan Meiliana'
Nama Meiliana menjadi salah satu tranding topic terpopuler Twitter di Indonesia. Pasalnya, sebanyak 20 ribu orang tandatangani petisi pembebasan Meiliana 'Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi' di change.org.
Kata 'Bebaskan Meiliana' kini menduduki peringkat keenam Twitter Indonesia dengan total lebih dari 5.000 cuitan.
Netizen pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Meiliana. Tak sedikit pula yang melayangkan dukungan kepada Meiliana untuk bersabar dan bersemangat dalam menjalani cobaan tersebut.
Meiliana adalah wanita etnis Tionghoa, yang beragama Buddha. Wanita asal Medan, Sumatera Utara itu dihukum karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.
Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid tersebut.
Namun, siapa sangka, pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.
Penistaan agama Vs Amnesty International
MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.
Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa penuntut (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Medan, menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018, dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.
Pada akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo sependapat dengan dakwaan JPU dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan Jaksa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Meiliana tetap ditahan.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mengeluhkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada Meiliana.
"Menghukum seseorang hinga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represetatif di negara ini," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam siaran persnya yang dikutip dari amnestyindonesia.org.
Menurut Usman, mengajukan keluhan tentang kebisingan suara yang dilakukan Meiliana bukanlah pelanggaran pidana. (yas)
Advertisement