Divonis 12 Tahun Penjara, Seorang Kakek Malah Minta Sangu Pada Hakim
Seorang kakek bernama Sukirman alias Sudrun (75) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur membuat tertawa hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) serta seluruh pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Pasalnya kakek yang disidang dalam kasus pembunuhan ini malah minta uang saku kepada hakim usai mendapat vonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Kepanjen, Selasa, 10 Juli 2018 kakek tua renta dan beruban itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan korban berinisial PNH (65) perempuan asal Dampit, Malang yang diketahui ternyata selingkuhannya.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sutini SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan semua barang bukti disita negara. Dan terdakwa tidak perlu khawatir karena nanti pasti ada remisi dari negara," kata Edi Antonno, ketua Majelis Hakim PN Kepanjen seperti dikutip Surya.
"Saya mbok disangoni (tolong saya diberi uang saku) pak hakim. Nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama," kata kakek Sudrun pada hakim.
Lucunya, setelah hakim membacakan amar putusan, sang kakek bukan menunjukkan raut wajah sedih atau kecewa. Sudrun mendatangi hakim untuk minta uang saku usai menandatangani berita acara.
"Saya mbok disangoni (tolong saya diberi uang saku) pak hakim. Nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama," kata kakek Sudrun pada hakim.
Sontak saja perilaku Sudrun ini membuat Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Edi Antonno dan anggota majelis Hakim lain tertawa. Hakim kemudian mempersilakan kakek Sudrun bersedia dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Sudrun ini terjadi pada 31 Januari 2018. Sudrun terbukti membunuh PNH karena tersinggung dengan ucapan PNH yang menyinggung "kejantanannya".