Divonis 10 Tahun Penjara, Pinanky Terima Suap Melebihi Hartanya
Akhirnya, sidang pengadilan telah menentukan nasib Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Pinangki adalah penegak hukum, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.
Suap Rp 7 M, Lebih Besar dari Jumlah Hartanya
Ketika Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dalam catatan Ngopibareng.id, diketahui bahwa mantan jaksa ini disebut menerima suap berupa hadiah terkait dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Pinangki diduga mendapatkan suap sebesar US$ 500 ribu.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari di kantornya, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.
Dengan kurs hari ini sebesar Rp 14.700 per dollar AS, maka kira-kira 'hadiah' yang diterima Pinangki mencapai Rp 7,35 miliar. Suap yang diterima Pinangki dinilai cukup besar, bahkan lebih besar dari kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, data pada 12 Juli 2020, Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000. Dari data LHKPN, secara rinci Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.
Sebagai informasi, pasca tersangkut Djoko Tjandra, Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia disebut beberapa kali pergi ke luar negeri di tahun 2019 untuk membantu Djoko Tjandra. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Per hari ini, Pinangki resmi jadi tersangka.
Advertisement