Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Terdakwa Ferry Irawan
Meski telah dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan Negri Kota Kediri dan divonis 1 tahun hukuman penjara. Terdakwa Aktor Ferry Irawan tetap bersikukuh, jika dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda.
"Saya ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri saya tidak pernah menganiaya, saya tidak pernah membuat hidungnya patah atau membuat hidungnya retak," ujar Ferry.
"Saya tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini dan saya bukan pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," Ungkapnya saat ditemui usai menjalani persidangan agenda putusan di PN Kota Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.
Merespons keputusan pengadilan yang memvonisnya bersalah telah melakukan kekerasan fisik maupun psikis, sebaliknya Ferry Irawan justru merasa bersyukur.
"Allhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Dan Allhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya kepada orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tetapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," bebernya.
Ia pasrah dengan keputusan itu, karena menganggap semuanya sudah menjadi kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
" Jadi atas seizin Allah, saya bersyukur Allah telah menunjukkan siapa sebenar-benarnya orang yang selama saya anggap pasangan hidup saya," bebernya.
Seperti diketahui, artis Ferry Irawan terbukti dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi vonis 1 tahun penjara. Vonis majelis hakim yang diketuai Boedi Hariyanto lebih ringan 6 bulan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum 1,6 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Michael R Pardede SH mengaku merasa sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
Ia menilai putusan hakim sangat bijaksana. Menurutnya Pasal 44 ayat 1 yang semula terdakwa dianggap diduga telah melakukan tindak kekerasan fisik hingga korban tidak bisa bekerja, kenyataannya tidak terbukti.
Atas putusan itu, dirinya bersama tim kuasa hukum lainya, masih berpikir selama tujuh hari untuk pengajuan banding. Diketahui terdakwa Ferry Irawan sendiri sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan kelas 2A Kediri kurang lebih selama 5 bulan.
"Udah kurang lebih 5 bulan ya, tadi putusan satu tahun dan kita mendengarnya sangat senang, menghormati putusan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad, mewakili jaksa penuntut umum menjelaskan jika pihaknya masih berpikir untuk pengajuan banding, karena hal ini masih harus dikonsultasikan dulu dengan pimpinan.
Menurutnya, inti dari putusan hakim, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam Pasal 44 ayat 4, serta dakwaan kedua Pasal 45 tentang Kekerasan Piskis.
"Intinya dari kami dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti, yaitu pada dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan kedua. Kami pikir pikir dalam waktu 7 hari. Pasal yang terbukti dakwaan 1 subsider Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua Pasal 45, teknisnya kekerasan fisik tapi tidak sampai mengganggu pekerjaan korban," ungkapnya,