Diusir, Pria di Banyuwangi Ini Curi Sepeda Motor Istri Sirinya
Seorang pria di Banyuwangi tega mencuri sepeda motor milik istri sirinya. Aksi pencurian ini dilakukan setelah pria ini diusir dari rumah istri sirinya sekitar dua minggu lalu.
Pelaku diketahui bernama Dani Fatra, 44 tahun, warga Jl. KH. Abdul Wahid No. 33, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Korbannya adalah Luluk Aisyah, 42 tahun, warga Jl. KH. Abdul Wahid, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.
Aksi pencurian yang dilakukan Dani Fatra ini terjadi pada Rabu, 24 November 2021 dini hari WIB. Mulanya, pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB korban memarkir sepeda motor Scoopy miliknya di teras rumahnya. Sebelum masuk rumah dia memastikan sepeda dengan nomor Polisi P 5648 UL itu sudah dikunci stir. Selanjutnya korban memasuki rumah untuk istirahat.
“Kemudian pada hari Rabu, 24 Nopember 2021 sekira jam 04.30 WIB korban hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat, 26 November 2021.
Korban sempat mencari keberadaan sepeda motor miliknya. Setelah tak kunjung ditemukan. Akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuwangi. Atas dasar laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi menduga suami sirih korban sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Sebab pelaku diperkirakan sakit hati karena diusir dari rumah korban sekitar dua minggu lalu.
“Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku sempat ditanya terkait kunci cadangan sepeda motor milik korban. Namun saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kunci cadangan tersebut,” jelas Kusmin.
Selanjutnya, anggota reskrim Polsek Banyuwangi turun ke lapangan untuk mencari pelaku. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Benar saja, sepeda motor korban saat itu berada dalam penguasaan pelaku. Seketika itu juga pelaku diamankan ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang dia bawa,” beber mantan Kapolsek Wongsorejo ini.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci dan STNK sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi P 5648 UL; satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi P 5648 UL, dan sebuah kunci cadangan sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Advertisement