Dituntut Jaksa 12 Tahun, Bagaimana Vonis Hakim untuk Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E hari ini akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. Anggota Brimob yang jadi ajudan Ferdy Sambo ini jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagai catatan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 hukuman penjara pada sidang Rabu 18 Januari 2023 lalu. Jaksa meyakini terdakwa bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Namun pada sidang dengan agenda vonis, tentu saja banyak pertanyaan, apakah Bharada E divonis lebih berat atau justru lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sementara pada sidang sebelumnya, empat terdakwa lain divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Seperti terdakwa Ferdy Sambo, yang tak lain adalah atasanya dijatuhi vonis majelis hakim, dengan hukuman mati. Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum pada sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 13 Februari 2023.
Kemudian istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Maruf yang tak lain sopir keluarga Ferdy Sambo, divonis dengan 15 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis selama 13 tahun penjara dari tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya. "Hukuman yang ideal terhadap Bharada E tentu semestinya harus di bawah empat terdakwa terdahulu," katanya dikutip merdeka.com, Rabu 15 Februari 2023.
Faisal memandang Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan. Ditambah perannya sebagai justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membantu mengungkap kasus ini.
Advertisement