Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Protes
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penadilan Negeri (PN Jakarta Pusat pada Rabu 16 November 2022.
Pada pembacaan pembelaan, terdakwa Benny merasa dirugikan atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Benny Tjokro adalah terdakwa kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero tahun 2012-2019.
Dalam pembacaan pledio, dirinya sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional dituntut lebih berat daripada mantan Direktur Utama PT ASABRI. "Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," ujar Benny dikutip cnnindonesia pada Rabu 16 November 2022.
Dikatakan Benny, jaksa menutup mata terhadap keuntungan yang diperoleh PT ASABRI. “Saya menengarai penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya. Caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh PT ASABRI," katanya.
Benny menambahkan, "Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] seolah-olah PT ASABRI hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apa pun," sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Benny dengan pidana mati lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019. “Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata Jaksa dalam persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu Oktober 2022.
Dalam sidang itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan Benny bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis Dirut PT ASABRI Sebelumnya
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri 2008-2016 Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar jika tak mampu diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Januari 2022.
Adam melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sementara itu, Sonny Widjaja divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
Sonny Widjaja memperoleh Rp64,5 miliar dari saksi Setyo Joko Santoso ke rekening atas nama Rizka Nur Asia selaku bendahara yayasan yang mengelola Universitas Pasim Bandung.
Advertisement