Dituntut Hukuman Mati, Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, digelar di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, hari ini. Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus tukar barang bukti sabu, dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa, dengan menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilansir dari Detik, Teddy diduga kuat melakukan penggelapan sabu untuk dijual. Dalam tindakan kriminalnya, Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Akibat perbuatannya, Teddy diduga menerima uang sekitar Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing. Sidang vonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, dengan hakim anggota di antaranya Yuswardi dan Esthar Oktavi.
Advertisement