Dituntut 6 Tahun Dahlan Iskan Tenang dan Santai
Sidoarjo: Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada siding pidana di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, hari Jumat (7/4) siang.
JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 8.3 milyar, ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung.
Dahlan Iskan santainya saja mendengar tuntutan jaksa, dia tiodak merasa kaget. Tenang dan santai, karena memang dia merasa sudah lama diincar jaksa. Semua sudah tahu dirinya diincar sejak lama, katanya.
Dahlan Iskan didakwa dengan perkara yang terjadi tahun 2003, ketika dia masih menjabat Dirut PT PWU, BUMD milik Pemprov Jatim. Dahlan dianggap melakukan pelanggaran pidana pada penjualan aset PT PWU.
Selama berkas tuntutan setebal 365 halaman dibacakan secara bergantian oleh 6 JPU, Dahlan sempat meminta skors sejenak kepada Majelis Hakim untuk minum obat.
Setelah diijinkan dia langsung bergeser ke samping untuk mengambil air mineral yang disimpannya. Usai minum obat, mantan Menteri BUMN ini kembali ke kursi tengah untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Dahlan Iskan tetap tenang, dia tabah luar biasa. (nga)