Dituntut 5 Tahun, Kuasa Hukum Siswa SMK 2 Jember Minta Keringanan
Kasus penganiayaan yang berujung maut di SMK 2 Jember, sudah memasuki persidangan. Bahkan, besok, Jumat, 23 September sudah sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, meminta hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap pelaku.
JPU menilai, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, berupa kekerasan hingga menyebabkan temannya satu sekolahan meninggal dunia.
Pelaku terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka proses peradilannya dibedakan dengan peradilan orang dewasa.
Atas rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan Jember, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Jember menahan pelaku selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kediri, dikurangi masa tahanan. “Sesuai rekomendasi Bapas, agar yang bersangkutan ditahan di LPKA Kelas 1 Kediri,” kata Adik.
Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan denda berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang berada di Dusun sumber dandang Desa Kertosari Kecamatan Pakusari. “Denda diganti pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA. Atas perintah hakim, pelaku diperintahkan ditahan di ruang tahanan anak,” tambah Adik.
Sementara kuasa hukum pelaku, Naniek Sugiarti menilai tuntutan JPU terlalu berat. “Tuntutan lima tahun itu cukup berat. Karena pelaku masih bawah umur dan tidak layak dipidana,” kata Naniek.
Karena itu, Naniek menyampaikan pembelaan kepada hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 September 2022. Dalam pembelaan tersebut, Naniek memohon keringanan kepada majelis hakim.
Ditambah pelaku sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Meski demikian, Naniek sepakat dengan tuntutan JPU yang meminta pelaku ditahan di LPKA. Termasuk juga sepakat dengan denda berupa pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA.
“Saya sepakat ditahan di LPKA. Kalau dituntut masuk tahanan umum, tambah pengaruh sangat besar tidak baik terhadap pelaku. Sebab, selama di tahanan kurang pembinaan dan pendidikan,” pungkas Naniek.
Pasca pembacaan pleidoi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat, 23 September 2022, dengan Agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi beberapa jam setelah menendang teman satu sekolah hingga meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi faktor asmara. Pelaku cemburu karena kekasihnya diganggu oleh korban.
Advertisement