Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Keberatan
Penasehat hukum tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menilai tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya, dianggap masih sangat berat.
Ketiga terdakwa itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"(Tuntutan 3 tahun penjara) terlalu berat," kata penasehat hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh, ketika dikonfirmasi, Jumat, 24 Februari 2023.
Sebab, kata Nurul, ketiga kliennya tersebut hanya melaksanakan perintah dari atasannya, yakni untuk melakukan penjagaan dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
"Karena ini kan melaksanakan tugas, dan dalam kondisi terdesak. (Ketiga terdakwa ini melaksanakan tugas," jelasnya.
Selain itu, Nurul beralasan, apabila para terdakwa tidak memerintahkan penembakan gas air mata pada insiden 1 Oktober 2022, para aparat kepolisian yang bertugas akan meninggal dunia.
"Kalau tidak dilakukan penembakan seperti itu bisa mati konyol," ucapnya, mengacu pada situasi yang kacau akibat turunnya penonton ke tengah lapangan.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya, 2 Maret 2023 mendatang. Pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan mereka.
"Nanti kita tanggapi dalam pledoi ya, terlalu berat, (harapannya) bebas," tutupnya.
Sebelumnya, Sebanyak tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI, berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.
Selain itu, Jaksa juga menyebut ketiga terdakwa dari pihak kepolisian itu telah bersikap kooperatif serta berterus terang selama berlangsungnya proses persidangan di PN Surabaya.
"Terdakwa selama berkarier di Kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.
Advertisement