Dituntut 17 Tahun, Wanita Bandar Ganja Menangis
Ayuk Shelsy Handayani (23) hanya bisa meneteskan air mata saat mendengar pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selasa 7 Agustus 2018.
Bersama Moch.Aminulloh (38), dan Moch.Wahyudi (36), mereka dituntut hukuman 17 tahun penjara setelah kedapatan memiliki 12 kg ganja siap edar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
" Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama 17 (tujuh belas tahun) penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidaer (3) tiga bulan kurungan, " ujar Ni Putu dalam di depan majelis hakim.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ayuk Shelsi Handayani tampak menunduk dan berurai air mata saat mengetahui dirinya dituntut sama dengan suami dan temannya. Sebab, dia mengaku tidak taburkan soal ganja yang ada didalam bungkus kopi.
Fariji.SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU dan berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
" Saya sangat prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu sebenarnya berkasnya dipisah, hanya membantu suaminya dia tidak mengetahui jika barang yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, Ujar Fariji.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekitar pukul 16,30 WIB, petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.
Didalam kardus pertama, berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, begitu pula kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi (berkas terpisah) yang sedang menunggu di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga akhirnya tim BNNP Jatim dapat menangkap terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi setelah diberi informasi oleh M. Aminulloh.(tom)