Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bechi Sebut JPU Sadis
Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi menyebut bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada klienya sangat memberatkan.
Bahkan, pengacara Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa, yakni hukuman 16 tahun penjara terbilang sadis. “Yang pertama tuntutanya sadis,” kata Gede, usai sidang tuntutan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Diketahui, JPU menggunakan Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan beberapa kali. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Tidak ada (hal yang meringankan) semua, pokoknya gas pol itu 16 tahun,” jelasnya.
Gede mengungkapkan, klienya tersebut diperlakukan tidak adil selama proses persidangan berlangsung. Sebab, sejumlah JPU tidak hadir secara penuh saat sidang di PN Surabaya.
Salah satu orang yang dimaksud Gede tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. Wanita itu merupakan salah satu JPU, namun hanya ikut persinganan kali ini saja. “Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti dipersidangan,” ucapnya.
Selain itu, Gede juga menduga jika kasus pemerkosaan yang dialami oleh terdakwa sudah diatur. Yakni agar klienya tersebut harus dihukum seberat-beratnya tanpa pertimbangan. “Dari awal kita lihat cara penggarapan kasusnya sudah begitu. Saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini masih ada pengadian atau malah penghakiman,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang tersangkut kasus pemerkosaan santriwatinya dengan 16 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan. “Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.
Mia mengatakan, pihak JPU telah mempertimbangkan semua tuntutan kepada terdakwa tersebut dengan hati nurani, dan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ucapnya.