Dituntut 16 Tahun Penjara, Bechi Tak Banyak Komentar
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Jombang, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi serahkan proses hukum ke pengecara, setelah mendapatkan tuntutan 16 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan, Bechi yang mengenakan kemeja berwarna biru serta rompi tahanan merah terlihat menunduk saat keluar ruang sidang Cakra, Senin, 10 Oktober 2022.
Anak salah satu kiayi Jombang tersebut baru saja menuntaskan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (Surabaya). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara. “Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) saja,” kata Bechi, saat digiring petugas untuk masuk ke ruangan tahanan sementara.
Bechi sendiri enggan memberikan banyak komentar terkait tuntutan dari pihak JPU tersebut. Dirinya lebih memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sekarang. “Belum, kan masih ada proses,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang tersangkut kasus pemerkosaan santriwatinya dengan hukuman 16 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.
Mia mengatakan, pihak JPU telah mempertimbangkan semua tuntutan kepada terdakwa tersebut dengan hati nurani, dan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ucapnya.