Dituntut 16 Tahun, MSAT Jombang Bawa Nota Pembelaan 438 Halaman
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di PN Surabaya, Senin, 17 Oktober 2022.
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam agenda tersebut pihaknya membawa nota pembelaan atau pledoi dengan judul ‘ketika pelakor menjadi pelapor’, sebanyak 438 halaman.
“Jumlah halamannya 438 halaman, kami urai dari semua fakta sidang, termasuk awal mula kasus ini masuk di persidangan," kata Gede, usai persidangan.
Dalam pembelaanya, pihak Bechi menuangkan semua bukti yang pernah dibawa dalam persidangan sebelumnya. Yakni, tangkapan layar pesan singkat, dan surat yang dikirimkan korban. "Dari fakta itu, kesimpulannya ini, chat, surat, semua kami ungkap," jelasnya.
Gede menyebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sadis dan tidak menggunakan hati nurani, ketika memberikan tuntutan 16 tahun penjara kepada Bechi, pada Senin, 10 Oktober 2022, lalu.
"Tuntutan yang kemarin adalah tuntutan yang sadis dan tidak mengacu pada fakta sidang. Kami juga mengajak JPU jangan sekadar jadi penuntut, karena jaksa itu penegak keadilan dia juga harus gunakan nuraninya," ucapnya
Gede pun berharap, nota pembelaan yang disampaikanya itu dapat meringankan putusan hukuman terdakwa. Ia juga meminta simpatisan Bechi agar tidak berhenti mengirimkan doa. "Saya minta warga Shiddiqiyyah untuk lawan terus dengan doa," ujar dia.
Sementara itu, salah JPU, Ahmad Jaya mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, kuasa hukum Bechi meminta kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan klienya. “Permintaanya itu (tuntutan) tidak terbukti, dan meminta untuk dinyatakan tidak bersalah, seperti itu,” kata Ahmad.
Di sisi lain, Ahmad menyebut bahwa JPU menghargai nota pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Namun, ia akan tetap menanggapinya pada sidang selanjutnya.
"Kami hargai permintaan (Bechi), nanti akan kami tanggapi dalam replik, Minggu depan. Kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pledoi,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati menuntut terdakwa yang tersangkut kasus pemerkosaan santriwati dengan 16 tahun penjara. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.