Dituntut 15 Tahun Penjara, Pendiri SMA SPI Divonis 2 Pekan Lagi
Vonis terhadap terdakwa Julianto Eka Putra terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada salah satu peserta didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur bakal diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dua pekan lagi.
"Putusan dua pekan lagi, karena hakim memerlukan kecermatan dalam memutuskan perkara ini," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Dito Sitompul pada Rabu 24 Agustus 2022 usai agenda pembacaan duplik di PN Malang.
Dito mengatakan bahwa tim kuasa hukum merasa percaya diri jika pada pembacaan duplik tadi pihaknya sudah menghadirkan bukti tambahan kepada majelis hakim untuk membantah JPU. "Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," katanya.
Sementara itu, JPU Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan bahwa seluruh alat bukti yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menyampaikan bukti, baik itu keterangan saksi, surat ahli, keterangan terdakwa dan lain-lain itu sudah kami sajikan. Kami berkeyakinan pada perkara ini bahwa terdakwa salah," ujarnya.
Dalam perkara ini JPU Kejari Batu menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar biaya restitusi kepada salah satu korban sebesar Rp44 juta. "Intinya kami tetap sesuai dengan tuntutan. Itu saja," katanya.
Advertisement