Dituntut 12 Tahun, Bandar Narkoba di Jember Divonis Seumur Hidup
Seorang pria bernama Ahmad Mulyadi, 56 tahun, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, akhirnya divonis penjara seumur hidup. Ia tidak sendiri, bersama menantunya bernama Rendy Alfian, 27 tahun, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember, juga diganjar hukuman yang sama.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki dan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember Alfonsus Nahak, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Aga Wiranata. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dewatara S Poetra menyampaikan keberatan. Sebab, vonis tersebut sangat jauh di atas tuntutan jaksa.
“Kedua klien kami dituntut 12 tahun oleh jaksa, namun divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Kami merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Dewatara, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selanjutnya, Dewatara akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan banding.
Diketahui, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap Rendy Alfian. Rendy ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jember saat menunggu pelanggan di dekat Kantor Pos Alun-alun Jember pada tanggal 30 Mei 2022 pukul 20.00 WIB.
Saat diinterogasi, Rendy mengaku menjalankan bisnis sabu-sabu bersama mertuanya, Ahmad Mulyadi. Dari pengakuan Rendy, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah Ahmad Mulyadi, yang terletak di Jl Cimpedak, Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Saat mendatangi rumah Ahmad Mulyadi, polisi membutuhkan upaya ekstra. Karena yang bersangkutan terus berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Polisi menggeledah rumah Ahmad Mulyadi hingga malam hari. Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan dua plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,35 gram.
Kemudian polisi menemukan 2 pak plastik klip, sebuah buku berisi catatan transaksi jual beli sabu-sabu, sebuah timbangan, dan sebuah alat hisap sabu.
Tidak hanya itu, polisi melakukan penggeledahan lebih jauh ke atap rumah Rendy dan berhasil menemukan sebuah tas berwarna putih. Dalam tas itu terdapat sabu dengan berat 101,16 gram yang dibungkus plastik.
Selain itu, juga terdapat 7 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,25 gram, 1 buah dompet warna merah berisikan 2 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,3 gram, 1 buah kotak Seiko warna abu-abu berisikan 3 plastik narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,99 gram di kamar belakang.
Kedua terdakwa mengaku sudah bertahun-tahun berbisnis sabu. Bahkan mereka sudah memiliki kurir khusus sehingga sudah bisa disebut bandar.
Tidak hanya mengedarkan di Jember, kedua terdakwa merupakan bandar yang mengedarkan sabu ke wilayah tapal kuda. Mulai Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo hingga Probolinggo.
Kedua terdakwa terbiasa menjual sabu seharga Rp1,5 juta per gram.
Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, mereka mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kabupaten Sidoajo. Kedua terdakwa bertemu dengan seseorang berinisial ARS di Rest Area Surabaya-Mojokerjo pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa kemudian mendapatkan sabu dari ARS yang dikirim melalui seseorang berinisial FR. Sabu itu diambil di Kabupaten Sidoarjo dari tangan FR, khususnya di sebuah hotel di Kecamatan Sedati.
Selanjutnya, kedua terdakwa membawa sabu itu ke rumahnya, di Jl. Cimpedak 9 Lingkungan Kreongan Atas, RT.03/RW.06, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.