Ditunggu, Keppres Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Jakarta: Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengharapkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah terbentuk Agustus 2017 dan tanpa mengganggu operasional penyelenggaraan ibadah haji selama masa peralihan.
"Kita sedang menantikan Keputusan Presiden (Keppres) saja," kata Ramadhan hari Selasa (4/4) siang.
Ia mengakui tim Panitia Seleksi (Pansel) BPKH sudah berkerja maksimal dan nama-nama hasil seleksi sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya tinggal menunggu saja.
Sementara itu 10 nama untuk mengisi jabatan di Dewan Pengawas BPKH sudah berada di DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Jika semua berjalan mulus, Menteri Agama berharap pada Agustus tahun ini sudah terbentuk," katanya.
Sebanyak 14 orang calon, nanti akan dipilih sebanyak tujuh orang yang mengisi jabatan di BPKH. Sedangkan 10 orang lainnya yang sudah diserahkan kepada DPR, setelah menjalani fit and proper test, akan ditetapkan lima orang untuk mengisi jabatan di Dewan Pengawas BPKH.
Ia tak menyebut nama-nama calon yang akan mengisi jabatan di Dewan Pengawas dan BPKH. Tetapi, lanjutnya, memang prosesnya sedikit panjang.
Sebab, setelah BPKH terbentuk dan ditetapkan melalui Kepres, keuangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu dilakukan lagi audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pendirian BPKH merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan, yang seharusnya sudah dibentuk setahun berikutnya setelah diundangkan. Ke depan, BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji. Sebab, keuangan haji harus dikelola lebih efisien dan rasional.
Ke depan, Kemenag tak terlibat lagi dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ia memastikan, badan keuangan haji tersebut akan diisi oleh orang profesional dan berintegritas dalam mengelola keuangan.
Dipastikan pula, selama masa peralihan dari Ditjen PHU ke BPKH, operasional keuangan haji tidak akan terganggu. (nga)