Ditunda Dua Pekan, Sidang Vonis Stella Kembali Digelar
Terdakwa kasus klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 14 Desember 2021. Hal ini dilakukan usai vonisnya ditunda dua pekan.
Tim kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya, Moch Dimas Prasetyo berharap agar sidang vonis itu tidak lagi ditunda. Sebab, hal itu akan berdampak buruk bagi kesehatan kliennya tersebut.
"Harapan terbesar, yang pertama tidak ditunda lagi karena sudah terlalu lama, kasihan secara psikis Mbak Stella (tertekan),” kata Dimas, ketika dikonfirmasi.
Selain itu, lanjut Dimas, pihaknya juga berharap agar vonis hakim menyatakan Stella tak bersalah dan bebas murni. Sebab fakta persidangan telah membuktikan bahwa kliennya itu adalah konsumen.
"Kemudian yang kedua, harapanya apa yang kemudian temuan dan fakta-fakta di persidangan itu bisa kemudian membebaskan Stella," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Dimas, seharusnya Stella mempunyai hak untuk menyampaikan keluhannya, dan hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Karena secara hukum konsumen tidak bisa dikriminalisasi ataupun dengan UU ITE, karena konsumen punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, keluhannya secara empiris itu adalah pengalamanya sendiri," ucapanya.
Sementara itu, Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee selaku pelapor kasus Stella mengatakan, pihaknya berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
"Kami cuma mau yang seadil-adilnya, dan semua kami serahkan ke majelis hakim," kata Irene.
Irene mengatakan L'Viors merupakan tempat dirinya dan banyak karyawan lain untuk mencari nafkah. Ia pun merasa berhak melakukan langkah hukum, karena ia menganggap Stella sudah melakukan tuduhan dan fitnah kepada L'Viors.
"Saya ingin masyarakat tahu bahwa dia itu salah. Dan kami sebagai L'Viors, saya juga bekerja di L'Viors dan banyak anak-anak yang bekerja di sini, ini tempat kami mencari nafkah, kami juga berhak melakukan pembelaan diri ketika kami dituduh, di fitnah," ucapnya.
Perlu diketaui, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.