Dituduh PPP Sebar Hoaks, Ketua DPRD Bondowoso: Jangan Gertak Saya
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir tidak gentar sedikit pun dengan DPC PPP setempat yang mengancam akan melaporkan ke polisi sebab menyebut dirinya telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Pemkab Bondowoso di medsos. Bahkan, Dhafir menegaskan tidak akan memenuhi desakan DPC PPP Bondowoso, untuk meminta maaf secara terbuka.
"Jangan gertak saya. Jangankan 2 X 24 jam, hanya 2 X 2 menit saja waktu yang diberikan, Saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan (pernyataan) saya itu," tegasnya Kamis 10 Maret 2022.
Malahan, Dhafir menantang DPC PPP segera melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. Ia juga siap dipanggil aparat terkait pernyataan Pemkab Bondowoso marak korupsi, pungli, dan jual beli jabatan dalam viral di medsos.
Namun, Dhafir berharap dalam prosesnya juga melibatkan KPK. "Agar aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera dan mudah menindaklanjuti seluruh keterangan yang saya berikan. Dan, semuanya akan saya sampaikan," ujarnya.
Dhafir juga menjelaskan, pernyataan dalam video viral di medsos dibuat dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Bondowoso, bukan Ketua DPC PKB setempat. Karena, merupakan wakil rakyat yang menjalankan fungsinya sesuai UU 23 Tahun 2014 Pasal 149 ayat (1) tentang Fungsi DPRD dan Pasal 135 testing Fungsi Pengawasan.
"Itu karena, yang dituduhkan oleh Pak Samsul Hadi adalah Ketua DPRD dan kroni-kroninya di DPRD merupakan Lembaga Negara sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 57. Sehingga, akan ditindaklanjuti dengan Banmus DPRD Bondowoso," jelasnya.