Dituduh Palsukan Ijazah, Bupati Ponorogo Polisikan Pelapor
Kuasa hukum Bupati Ponorogo, R Indra Priangkasa, mengatakan, tuduhan LSM Gerakan Pemuda Demokratik, terkait dugaan ijazah palsu, adalah tidak benar. Sebelumnya, LSM tersebut melaporkan jika Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memalsukan ijazah S1, lewat surat bernomor TBL/B/01.01/I/2022/SPKT/POLDA Jawa Timur.
“Bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Sugiri Sancoko, telah dilakukan secara tendensius, sehingga menimbulkan polemik dan keresahan dimasyarakat Ponorogo,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Februari 2022.
Indra juga melanjutkan jika hal itu mengandung unsur fitnah dan politik, sebagai upaya pencemaran nama baik kliennya. “Disinyalir diembuskan lawan politik, sebagai upaya pembunuhan karakter, untuk merusak dan menghancurkan reputasi klien kami, sebagai Bupati Ponorogo di depan publik,” terangnya.
Dalam perspektif hukum pidana, kata Indra Priangkasa, perbuatan pelapor itu, adalah tuduhan yang tidak berdasar hukum (alat bukti). Sehingga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
Pihaknya pun kemudian melaporkan balik Reno Bagus Samodro, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sugiri Sancoko. Belum diketahui, dimana laporan atas LSM tersebut hendak dilayangkan.
Seperti diketahui, Reno melaporkan Bupati Sugiri Sancoko atas dugaan ijazah palsu di Polda Jawa Timur. Belakangan terungkap, pihak Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya menjamin ijazah Bupati Ponorogo tersebut adalah asli dan sah menurut hukum.
Bahkan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo telah mengunjungi kampus tempat Bupati Sugiri Sancoko menimba ilmu. Hasilnya, pihak rektor memberikan dokumen yang menguatkan keaslian ijazah tersebut.
Advertisement