Dituduh Monopoli, Google Digugat Amerika Serikat
Perusahaan teknologi informasi raksasa Google menerima gugatan anti monopoli dari pemerintah Federal Amerika Serikat. Gugatan yang diajukan oleh Kehakiman Amerika Serikat itu juga diikuti oleh pemerintah negara bagian California, lewat departemen kehakimannya. Gugatan terbaru menyusul pada Jumat, 11 Desember 2020.
“California tidak membuat perubahan substantif atas pengaduan tersebut. Secara khusus, California tidak ingin menambahkan fakta atau klaim baru,” kata Jaksa Agung Xavier Becerra, dilaporkan Reuters.
Departemen Kehakiman AS pun menyambut baik masuknya California ke dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa Google melanggar undang-undang anti monopoli untuk membangun dan mempertahankan dominasi dalam penelusuran dan iklan penelusuran.
"Kami akan terus mengajukan kasus itu ke pengadilan. Perusahaan harus menanggapi permintaan California untuk bergabung dengan gugatan tersebut sebelum 18 Desember," kata hakim dalam kasus tersebut, Hakim Distrik AS Amit Mehta.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman pemerintah Federal AS mengajukan gugatan pada perusahaan bernilai 1 triliun dollar itu, pada Oktober lalu. Perusahaan yang bermarkas di Caliofornia itu dituduh secara ilegal menggunakan kekuatan pasarnya untuk membuat saingannya pincang. 11 negara bagian lain, ikut mengajukan gugatan yang sama, saat itu.
Sementara, Google telah membantah tuduhan itu. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa mesin pencari dan produk lainnya dominan karena konsumen lebih memilihnya.
“Orang-orang menggunakan Google karena mereka memilih, bukan karena terpaksa, atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif,” kata juru bicara Google. (Ant)
Advertisement