Dituduh Makar, Eks Danjen Kopassus Dilaporkan Polisi
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan provokasi dan ajakan makar.
Soenarko dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala. "Pernyataan (Soenarko) meresahkan karena memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan politi akan bertindak keras, tentara tidak," kata Humisar, pada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin 20 Mei 2019.
Humisar mengatakan, Soenarko juga sempat mengatakan bahwa tentara berpangkat tinggi sudah dibeli penguasa, sedangkan tentara di level rendah masih konsisten membela rakyat.
"Ini Jelas mengadu domba, provokasi tentara pangkat tinggi sudah dibeli, tentara yang di bawah tetap membela rakyat," kata Humisar.
Laporan ini, kata Humisar, atas dasar sebuah rekaman video yang saat ini dia simpan dalam flashdisk untuk diserahkan ke polisi sebagai barang bukti pelaporan.
Dalam laporan Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM itu, Seonarko dilaporkan melanggar Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. (man)