Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Agil Akbar Pernah Dipecat dari Ketua Bawaslu
Komisioner Bawaslu M.Agil Akbar sedang dilaporkan melakukan pelecehan seksual. Dia sebelumnya dipecat dari posisinya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya, akibat kasus suap.
Dilaporkan Pelecehan Seksual
M. Agil Akbar dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual. Pengaduan tersebut sedang diusut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agil menjalani siding yang juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pengadu, pada Kamis 10 Oktober 2024 hari ini. Selanjutnya, nasib Agil akan ditentukan hasil sidang pleno DKPP RI.
Agil sendiri membantah tuduhan tersebut. “Saya telah menyampaikan ke majelis sidang DKPP bahwa tuduhan-tuduhan terhadap saya melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, tidak netral, dan sebagainya itu terbantahkan,” ujarnya, setelah menjalani sidang etik DKPP di Kantor KPU Jatim, Tenggilis Mejoyo, Surabaya Kamis 10 Oktober 2024.
Dipecat Jadi Ketua Bawaslu
Namun sidang yang etik yang dijalani Agil bukan kali pertama. DKPP RI pernah menyidang kasus Agil pada November tahun lalu. Saat itu, Agil yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Meski tak terbukti terlibat suap, ia disebut terbukti melakukan pembiaran atas terjadinya praktik suap oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sukolilo, Achmad Aben Achdan.
Pada sidang Jumat 17 November 2024, DKPP RI menjatuhkan vonis berupa peringatan keras serta memberhentikan Agil dari jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.
Melalui surat putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, DKPP RI menegaskan jika Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 8 huruf b huruf g dan huruf j, pasal 10 huruf a huruf j dan huruf d, pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jawa Timur untuk memeriksa pengadu, yaitu anggota Panwascam Kecamatan Sukolilo, Achmad Aben Achdan, lantaran terbukti melakukan politik uang.
DKPP RI meminta Bawaslu Jatim memproses pengadu, untuk menghindari konflik kepentingan lantaran Ketua Bawaslu Surabaya saat itu adalah teradu, dikutip dari laman DKPP RI.
Jadi Anggota Komisioner
Putusan DKPP RI pun diikuti dengan rapat pleno Bawaslu Surabaya. Hasilnya disekapati Ketua Bawaslu dijabat oleh Novli Bernadi Thyssen.
Sedangkan Agil, meski dipecat sebagai Ketua Bawaslu, kemudian diputuskan menjadi Komisioner Bawaslu di bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Posisi yang sebelumnya dihuni oleh Novli. Jabatan ini tetap dipegang oleh Novli dan juga Agil di Bawaslu Surabaya, hingga saat ini.