Dituduh Jadi Pengedar, Roro Fitria Membantah
Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfriato membantah dugaan kliennya itu sebagai pengedar narkoba. Sejauh ini, Roro hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu untuk dirinya sendiri dan tidak diperjualbelikan.
"Terkait dugaan hal tersebut (pengedar) sudah dikonfirmasi Kabid Humas, di mana klien kami tidak ada motif lain selain dikonsumsi pribadi. Kalau pengedar kan dia beli untuk dijual," ungkap Irsan pada Selasa, 27 Februari 2018.
Selain itu, Irsan juga menegaskan tidak ada bukti yang menyebutkan jika Roro adalah pengedar.
"Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," tegasnya.
Sebelumnya, Roro ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2018.
Atas dugaan penyalahgunaan narkoba itu, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (amm)
Advertisement