Dituduh Gelapkan Uang Toko, Bocah di Malang Disekap Majikan
Seorang anak di bawah umur asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berinisial GR, usia 18 tahun disekap oleh bos tokonya berinisial SC, usia 40 tahun akibat tuduhan penggelapan uang toko. GR disekap selama 10 hari di sebuah gudang sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang mulai 28 Februari 2022.
Saat dilakukan penyekapan GR masih berusia 17 tahun dan hari ini genap berusia 18 tahun. Terduga korban mulai bekerja di toko terduga pelaku pada September 2020, lalu saat usianya 16 tahun. Terduga pelaku ini memiliki dua toko grosir sembako yakni di Bululawang dan toko kedua di Wajak, Kabupaten Malang.
Tak berselang lama pada September 2020, terduga korban diangkat menjadi kepala toko di Wajak, Kabupaten Malang. Oleh majikannya terduga korban ditarget membukukan omzet penjualan sebesar Rp40 juta per harinya.
Karena takut tidak mencapai target yang telah ditetapkan terduga korban menjual barang di bawah harga pasar agar bisa mengejar target Rp40 juta per hari. Melihat ada selisih harga penjualan, terduga pelaku lalu memanggil terduga korban ke Toko Bululawang.
"Karena kalau tidak mencapai target gaji dari pelapor ini dipotong oleh terlapor. Akhirnya terlapor meminta pertanggungjawaban kepada pelapor. Merasa tidak pernah melakukan penggelapan, pelapor lalu disekap oleh terlapor selama 10 hari," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Agus Subyantoro, pada Selasa 29 Maret 2022.
Penyekapan dilakukan oleh terduga pelaku dimaksudkan agar terduga korban ini mau mengakui uang yang dituduh digelapkan tersebut dipakai untuk keperluan apa. "Kemudian karena pelapor tidak merasa memakai uang. Jadi tidak mungkin ganti kerugian," katanya.
Ditaksir uang ganti rugi yang ditagih oleh terduga pelaku sebesar Rp400 juta. Lalu pada hari ke-10 penyekapan terduga korban menelepon orangtuanya untuk dijemput. "Saat orang tua pelapor datang ke Bululawang, oleh terlapor dipaksa membuat surat pernyataan untuk mengganti sejumlah kerugian," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa orang tua dari terduga korban ini tergolong sebagai keluarga pra-sejahtera sehingga kesulitan untuk mengganti kerugian yang dituduhkan oleh terduga pelaku.
Dari kasus ini Agus mengatakan pihaknya sudah memasukkan berkas laporan ke Polres Malang dengan dugaan Tindak Pidana terkait Ketenagakerjaan meliputi jam kerja, upah di bawah UMK hingga tidak diberinya hari libur saat bekerja. "Ini kan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Kedua tindak pidana penyekapan pasal 330 KUHP," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari pelapor dan akan mendalami kasus penyekapan ini. "Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami dan muncul laporan polisi," ujarnya.
Advertisement