Dituduh Curi HP, Enam Tersangka Bakar Waria Mira
Polisi disebutkan menetapkan enam tersangka yang diduga membakar waria Mira, usia 43 tahun. Waria tersebut meninggal setelah dirawat di RSUD Koja, DKI Jakarta pada Minggu, 5 April 2020.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut tiga pelaku telah ditangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.
pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilansir dari sejumlah media, peristiwa itu bermula dari interaksi Mira dengan sopir truk, di Cilincing, Jakarta Uatra, pada Jumat 3 April 2020. Saat itu Mira disebut ngobrol dan meminta rokok pada sopir truk yang belakang mengaku kehilangan hp dan dompet.
Sopir yang menuduh Mira mencuri, meminta bantuan preman untuk menginterogasi Mira. Keesokan harinya, preman dibantu sejumlah warga setempat menggeledah kamar Mira dengan hasil nihil.
Meski tak menemukan barang yang dicari, sejumlahlaki-laki itu kemudian menyeret Mira keluar, diinterogasi, dipukul, hingga diinjak-injak.
Tak berhenti di situ, tersangka berinisial AP kemudian membeli bensin satu liter dan menyiramkannya ke tubuh Mira. Ia juga menyalakan api dengan maksut menakut-nakuti. "Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," kata Budhi.
Pelaku pun segera berusaha memadamkan api. Mereka lantas meninggalkan korban tergeletak setelah api padam. Warga setempat yang melihat dan medengar rintihan Mira pun melarikannnya ke rumah sakit hingga meninggal, pada Minggu 5 April 2020.