Dituding Tak Koordinasi, Satpol PP Provinsi Beberkan Bukti
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa tak habis pikir dengan keluhan yang diajukan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Komisi A DPRD Kota Surabaya sebelumnya mengeluhkan tiadanya koordinasinya antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Utamanya, ihwal penyegelan Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Karena kejadian itu pula hubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya kembali suam-suam kuku. Komisi A DPRD Kota Surabaya sebelumnya mempermasalahkan pergerakan Satpol PP Jatim yang tidak diawali dengan koordinasi dengan Satpol PP Surabaya. Hal itu buntut dari penutupan Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Versi Satpol PP Jawa Timur, penutupan tersebut memang sengaja dilakukan karena sudah jelas melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Dalam pasal 33, tertulis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan larangan terhadap jenis usaha pariwisata sebagai berikut: a) bar/rumah minum; b) karaoke; c) diskotik; d) pub; e) kelab malam; f) panti pijat; g) spa; dan h) bioskop.
“Saya kontak Surabaya beberapa hari lalu sebelum Holywings kita kirim surat untuk penindakan,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa kepada Ngopibareng.id, Selasa 19 Januari 2021.
Karena itu, ia berani untuk melakukan penindakan dengan melakukan penutupan terhadap Holywings termasuk RHU lain yang ada di Kota Surabaya untuk tidak beroperasi di masa pandemi ini.
Ia mengaku, Satpol PP Surabaya memang sudah melakukan upaya dengan memberi tanda silang bukti pelanggaran protokol kesehatan. Namun, hal tersebut dinilai tidak membuat jera pemilik sehingga masih membuka operasional.
Buktinya, dalam beberapa kali penggerebekan yang dilakukan Satpol PP sendiri, maupun bersama dengan Komisi A DPRD Jatim pada Kamis 14 Januari 2021 lalu, ditemukan pelanggaran, karena tetap buka. Kemudian di dalam gedung, pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker dan menjaga jarak.
Parahnya, kata Budi, dari beberapa temuan pengelola RHU yang ada selalu berdalih mereka memegang izin usaha membuka restoran. Bukan Rumah Hiburan Umum (RHU). Namun nyatanya tidak.
“Dan saya sudah koordinasikan dengan Bu Anti (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya) mereka tidak punya izin tersebut. Sehingga, kita tambah semangat melakukan penindakan. Kita tutup,” akunya.
Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar itu menyampaikan, penindakan yang sama, sebenarnya tidak hanya terjadi di Surabaya. Tapi beberapa daerah lain seperti di Lamongan. Kasus di Lamongan itu bahkan laporan langsung dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar dapat menjalani segala aturan yang tertuang diberbagai produk hukum yang dibuat pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Kita harap dengan kerjasama masyarakat yang ikut berjuang bersama melakukan upaya yang ada pandemi ini bisa segera usai. Paling penting kita harap masyarakat tetap pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” pungkasnya.