Dituding Selewengkan Dana Hibah, Ini Penjelasan KONI Bondowoso
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bondowoso akhirnya angkat bicara, setelah dituding menyelewengkan dana hibah Rp2,5 miliar dari APBD 2022 oleh orang yang mengaku penggiat olahraga di Bondowoso.
KONI membantah tudingan miring yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ramai diberitakan di media online itu.
Wakil Ketua I KONI Bondowoso, Huzaeni Efendi menjelaskan, dana hibah Rp2,5 miliar diterima KONI Bondowoso pada tahun ini digunakan sesuai peruntukkan. Yakni, Rp1,5 miliar diberikan kepada 26 cabang olahraga yang membela Bondowoso di Porprov Jatim VII 2022.
"Sisanya Rp1 miliar untuk anggaran kegiatan KONI dan pembinaan atau kegiatan cabor selama setahun baik sebelum dan sesudah Porprov Jatim VII 2022. Juga, untuk bonus para atlet peraih medali di Porprov Jatim VII," jelasnya di Kantor KONI Bondowoso.
Mantan Sekretaris DPRD Bondowoso itu juga menegaskan, besaran dana tersebut tidak otomatis dibagikan merata kepada semua cabor prestasi anggota KONI Bondowoso. Tapi, pembagian dana mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya besaran cabor, program dan kegiatan cabor, serta prestasi cabor.
"Kalau dana dibagi rata ke semua cabor, itu tidak adil. Selain itu, tidak ada istilah pembagian dana hibah kepada cabor setiap bulan. Tapi, dana hibah diberikan ketika cabor mengajukan permohonan sesuai program kegiatannya kepada KONI Bondowoso," tegasnya.
Bendahara KONI Bondowoso, Samik Rufiandi menerangkan, masing-masing cabor mengajukan program kegiatan dan anggaran dalam setahun. Namun, anggaran yang diajukan cabor tidak dapat dicairkan sekaligus.
"Tapi, anggaran baru bisa dicairkan ketika kegiatan cabor dilaksanakan dan disesuaikan dengan kemampuan dana hibah KONI Bondowoso. Jadi, ada beberapa syarat dan kriteria untuk mendapatkan dana hibah KONI," kata Samik.
Ia juga menjelaskan, proses pencairan dana hibah KONI Bondowoso pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, dana hibah KONI dicairkan melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso.
"Tahun-tahun sebelumnya pencairan dana hibah langsung ke rekening KONI. Tahun ini KONI mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui Disparbudpora. Seperti untuk anggaran bonus atlet peraih medali Porprov Jatim VII, KONI masih mengajukan ke Disparbudpora," kata Samik.
Diberitakan, seseorang mengaku pegiat olahraga di Bondowoso mengadukan ke Kejaksaan Negeri setempat dugaan penyelewengan dana hibah KONI Bondowoso Rp2,5 miliar. Dalam aduannya, menuding pengurus KONI tidak membagikan rata dana hibah ke 26 cabor dan melakukan penyalahgunaan anggaran.