Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mengancam bakal mempolisikan Edi Dwi Martono, penasehat hukum dua tersangka dugaan pidana penipuan proyek milik Sipoa Group, dari Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Ancaman itu dilontarkan Ketua P2S Antonius Djoko Muljono, setelah membaca tudingan Edi Dwi Martono disejumlah media yang menyebutkanupaya P2S menuntut tanggung jawab Sipoa Group sebagai aksi yang digerakan oleh kelompok mafia tanah yang berafiliasi dengan seseorang bernama Santoso Tedjo. “Kita tidak mengenal Santoso Tedjo, upaya hukum yang kita tempuh dengan melaporkan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ke polisi adalah murni upaya kita menuntut keadilan atas uang yang sudah kita setorkan ke manajemen PT Sipoa Gruop,” ujar Antonius, Rabu 23 Mei 2018. Ditambahkan Antonius, laporan polisi bernomorTBL/1576/XII/2017/UM/JATIM tersebut, murni dilakukan 73 pembeli apartemen, karena banyaknya proyek milik Sipoa Group yang tidak terealisasi salah satunya adalah proyek Royal Afatar World oleh PT Bumi Samudera Jedine. “Ada sekitar 25 proyek yang tidak terealisasi. Sedangkan uang kita sudah masuk. Bagaimana kita menjadi orang suruhan Santoso Tedjo, dia sendiri yang berkapasitas sebagai Komisaris PT Sipoa Legacy bahkan pada tanggal 5 Februari 2018 yang bersangkutan justru melakukan intimidasi terhadap para konsumen yang hadir dalam acara pertemuan dengan Direksi Sipoa Group,” terang Antonius. Antonius menegaskan, anggota dan pengurus P2S tidak mengenal dengan investor yang bernama Agung Wibowo yang menurut Edi telah menyiapkan dana sebesar 46,5 Miliar untuk menguasai lahan milik PT Sipoa Group. “Tuduhan tidak berdasar tersebut merupakan tuduhan yang serius bagi P2S,” tambah Antonius. Atas tindakan yang dilakukan Edi tersebut, P2S p mengancam bakal menempuh jalur hukum apabila dalam jangka waktu 3 X 24 jam, Edi tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataan yang telah disampaikan kepada sejumlah media massa sebelumnya. “Tak hanya Edi, kita juga meminta kepada media-media yang terlanjur memuat berita sepihak tersebut untuk mengklarifikasi. Sejauh ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim sudah profesional dalam menanggani proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Antonius. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari polemik yang timbul antara pembeli proyek Sipoa group dengan manajemen PT Sipoa. Para pembeli menuntut pengembalian uang mereka atas beberapa proyek yang ditawarkan PT Sipoa Group, salah satunya apartemen Royal Avatar World yang terletak di kawasan jalan Ahmad Yani Surabaya. Dalam perkara ini, dua orang manajemen Sipoa Group sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan kasus ini. Mereka adalah Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Selain menempuh jalur hukum, para pembeli yang tergabung dalam P2S juga meakukan beberapa aksi untuk menuntut uangnya kembali. Salah satunya mendatangi kantor miik Sipoa Group di jalan Rungkut Madya, Surabaya, beberapa waktu lalu. (tom)