Dituding Mencari-Cari, Kapolda: Kontruksi Hukumnya Jelas
Pengungkapan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles mendapat tanggapan negatif.
Salah satunya dari kuasa hukum MeMiles, Elsa Syarif, yang menuding Polda Jatim seakan mencari-cari kasus dengan menyebut MeMiles investasi ilegal dan merugikan banyak orang. Padahal, berdasar pengakuan para member dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, mereka justru diuntungkan dengan adanya MeMiles.
Walau dituding dengan berbagai macam opini, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dengan tegas tetap akan melakukan investigasi mendalam. Sebab, aplikasi ini sudah sejak lama ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mengantongi izin untuk mengelola uang nasabah.
"Ini banyak pernyataan lain silakan, yang jelas dalam kasus ini konstruksi hukumnya jelas. Makanya, kami tim penyidik dan semuanya tidak ragu-ragu lagi. Silakan kalau mau melakukan pembelaan," ujar Kapolda Jatim saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin 13 Januari 2020.
Konstruksi hukum itu makin jelas karena ada banyak korban yang telah menyampaikan aduan, baik secara langsung ke posko aduan di Polda Jatim, maupun aduan yang disampaikan via sistem online.
Berdasar data, saat ini sudah lebih dari 200 aduan yang masuk dari jumlah 264 ribu member di seluruh Indonesia.
Dengan data tersebut, Kapolda mengatakan, penyidik akan terus bergerak untuk mengungkap dan menyelamatkan aset-aset para korban.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kita bisa mecegah korban rugi lebih banyak lagi dan yang berniat bergabung agar bisa tidak ikut-ikutan gabung. Kita sosialisasikan ini supaya korban yang masuk dalam lingkaran gak jadi korban lebih dalam lagi dan jangan mimpi dapat hadiah yang tidak logis," pungkasnya.