Dittipidter Ungkap Illegal Logging di Kalteng Dikirim ke Lamongan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus ilegal logging di hutan Kalimantan Tengah. Tepatnya, di wilayah kehutanan Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya.
Ribuan batang kayu gelondong (bulat, istilah kepolisian) berhasil diamankan. Sebagian, terdeteksi dipasok ke Lamongan. Yakni, PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan. Persisnya di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, sekitar 20 kilometer dari pusat kota Lamongan.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, pengiriman kayu bulat jenis Meranti itu dikirim oleh PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) lewat transportasi laut. Jumlahnya 176 batang dengan volume 778.14 meter kubik.
"Informasinya masih ada lagi , kayu tersebut sadalam perjalanan via jalur laut menuju Pelabuhan Gresik. Ketika datang, nanti akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh ahli untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ungkapnya saat konferensi pers di PT KWI Lamongan, Kamis, 18 Januari 2024.
Saat konferensi pers dibuka Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto itu, Brigjen Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit III Dittipidter Kombes Pol Feby D.P Hutagalung dan Kanit III Subdit 3 Dittipidter M. Wahyudin Latif serta perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Turut hadir, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra. Juga Kepala Balai Gakkum Jabal.Nusta, Kepala seksi Wilayah III Surabaya Agus Marduyanto dan perwakilan Dinas Kehutanan Jawa Timur serta Kepala Seksi pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung BPHL Wilayah VIi Surabaya
Secara detail Brigjen Nunung menjelaskan, tindak pidana di bidang kehutanan ini berawal dari informasi di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mulai 28 November - 1 Desember 2023.
Hasilnya, ditemukan bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan buldoser. Areal tebangan lokasinya bersebelahan dengan areal PT CSS. Yakni, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Setelah dikembangkan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, ternyata sejumlah bekas tebangan diketahui berlokasi di luar izin areal PT CSS.
"Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 13 orang saksi dan pengambilan titik koordinat serta lacak balak bersama-sama dengan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wil X Palangkaraya," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik. Kayu bulat yang di sita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik. Jenisnya, kayu meranti, rimba campuran, indah, dan lainnya. Sebagian oleh PT CSS dikirim ke PT KWI di Lamongan.
Hasil penyidikan juga disebutkan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi. Selain itu, juga diduga adanya pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan.
"Untuk PT KWI ini ternyata kayu yang didapat dari pembelian dengan harga sesuai standar. Hanya, dokumen pembeliannya palsu. Saat ini, untuk dugaan pemalsuan dokumen sedang dalam pengembangan proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, masih menurut Brigjen Nunung, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS. Ia yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon di luar konsesi PT CSS.
"Tersangka dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp5 miliar paling banyak Rp15 miliar. Dimungkinkan akan ada tersangka lainnya," tandasnya.
Brigjen menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa Dittipdter Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius.
"Seperti terjadinya banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah serta secara global mengancam perubahan iklim," pungkasnya.