Ditpolairud Polda Jatim Grebek Gudang 2,4 Ton Bom Ikan
Aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura.
Di mana, dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MB, 43 tahun, asal Banyuwangi, yang sudah lama bertempat tinggal di Bangkalan.
Kepala Baharkan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil intelijen yang dilakukan oleh Ditpolairud, yang pada 17 Desember 2020 mendepati informasi adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan berjenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak 1,4 ton.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makasar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per Kg-nya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit,” kata Agus di Mako Polairud Polda Jatim, Surabaya, Senin 28 Desember 2020.
Agus menambahkan, tersangka MB telah menjalani bisnis ini selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka, sejak awal memang memiliki keahlian merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral. Lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan dikasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” ujarnya.
Pengungkapan ini, katanya, sangat penting untuk menyelamatkan ekosistem laut Indonesia dari bahaya bahan kimia dari bom ikan. Apalagi, bom tersebut memiliki daya ledak dengan radius sekitar 50 meter persegi, sehingga akan berdampak besar. "Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektar,” pungkas Agus.
Atas tindakannya, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement