Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan rencana penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster. Pengungkapan kasus ini dilakukan di pintu masuk Tol Madiun KM 600, Rabu 6 Juli 2022.
Dalam upaya tersebut, polisi menahan dua orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penyelundupan benih lobster berinisial AW dan DMJ warga Tulungagung.
Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Puji H Wibowo menyampaikan, benih lobster tersebut akan dibawa ke Batam yang kemungkinan akan di jual ke luar negeri.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan," kata Puji dalam konferensi pers, Kamis 14 Juli 2022.
Adapun modus yang dilakukan, kedua tersangka ini membeli benih dari pengepul di daerah Tulungagung dan sekitarnya. Benih tersebut kemudian dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen, kemudian ditempatkan dalam kardus besar dan styrofoam lalu dijual kepada pembeli.
"Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta, kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp24 juta," kata dia.
Puji menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan karena tersangka melakukan ilegal fishing tanpa membawa izin mengangkut kemudian mengedar benih sebanyak 48.000 ekor benih lobster yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp10 miliar.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 48.000 ekor benih lobster yang terdiri dari 42 ribu ekor jenis pasir dan enam ribu ekor jenis mutiara. Kemudian mengamankan tiga HP dan satu unit mobil.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Advertisement