Ditolak Polda Jatim, Aremania Menggugat Buka Opsi Lapor Polri
Tim Hukum Aremania Menggugat berencana bakal melaporkan kasus baru tragedi Kanjuruhan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah laporan mereka ditolak Polda Jatim pada 31 November 2022, lalu.
Laporan baru Tim Hukum Aremania Menggugat ini bakal menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan dan juga perlindungan anak. Sebab, sebelumnya kepolisian hanya menerapkan pasal terkait kelalaian.
“Kami sedang mempertimbangkan melihat dinamika yang ada belum tentu nanti akan kami lakukan di polda jatim. Ada opsi juga rencana laporan ke Mabes Polri,” ujar Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky pada Jumat 4 November 2022.
Laporan baru terkait pasal pembunuhan, penganiayaan dan juga perlindungan anak dari Tim Hukum Aremania Menggugat ditolak Polda Jatim karena dinilai nebis in idem atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Harusnya diterima dulu. Jangan sampai belum didalami lalu ditolak. Polisi lakukan penyelidikan, kemudian baru diketahui bahwa ternyata tidak ada unsur pidana baru,” katanya.
Saat ini Tim Hukum Aremania Menggugat tengah mengumpulkan laporan dari para saksi, korban hingga keluarga korban yang meninggal dunia. Sudah ada sekitar 20 lebih laporan yang masuk.
“Dari sekitar 20 laporan lebih yang masuk ke kami adalah korban kekerasan berakibat meninggal dunia, luka-luka terhadap anak,” ujarnya.
Advertisement