Ditolak, Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia yang Langgar Prokes
Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pada pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Dalam penerapannya kelak, akan diselenggarakan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan. Dan semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan. Sementara, para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Rabu 13 Oktober 2021.
Agar Pemulihan Ekonomi Aman
Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Wiku.
Menurut Wiku merujuk pada aturan Kementerian perhubungan maka seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kartu atau sertifikat wajib menggunakan bahasa Inggris, selain dari negara asal.
Jika warga asing belum vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat mendapatkan setibanya di Indonesia.