Ditolak pakai Makam, Warga RW VIII Kebraon Surabaya Mengadu DPRD
Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RW VIII, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, juga bersama dinas serta instansi terkait pengaduan warga terkait fasilitas umum (fasum) berupa makam di Perumahan Pondok Maritim Indah.
Wislan, salah satu perwakilan warga RW VIII Kelurahan Kebraon menyebutkan bahwa, warga RW VIII Kebraon mendapatkan pungutan tak resmi dari RW setempat ketika hendak memakai makam yang merupakan fasum.
"Makam itu memang terletak di RW VI Balas Krumpik, Wiyung. Kami juga dimintai retribusi padahal perumahan kami dengan mereka sama-sama satu pengembang, yaitu PT Prima Citra Buana," ungkapnya, Selasa 30 Januari 2024.
Wislan juga menambahkan, biaya pemakaman yang dibebankan kepada warga RW VIII Kebraon sangat memberatkan. Sampai-sampai warga RW VIII Kebraon mendapatkan penolakan dari warga setempat untuk menggunakan fasilitas makam yang merupakan PSU pengembang perumahan.
"Sebelum tanggal 15 Agustus 2023, kami dibebankan biaya sampai Rp 3 juta untuk memakamkan warga kami di sana. Hingga pada akhirnya perwakilan RW VI, VII, VIII Balas Krumpik menolak kami menggunakan makam dengan alasan perbedaan wilayah kelurahan dan kecamatan," bebernya.
Sementara itu, perwakilan RW VI, VII, VIII Balas Krumpik, Kecamatan Wiyung, tidak mengindahkan undangan rapat dengar pendapat yang disebar oleh Komisi C DPRD Surabaya dan tidak hadir pada kesempatan berikut.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Kota Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, lahan makam tersebut telah tercatat sebagai PSU perumahan yang diserahkan oleh PT. Prima Citra Buana kepada Pemkot Surabaya.
"Berdasarkan data yang kami miliki, lahan seluas 1.912 meter persegi tersebut telah diserahkan sebagai PSU, sesuai dengan berita acara tahun 2004 silam dan tercatat dalam SIMBADA sebagai TPU," terangnya.
Karena statusnya yang merupakan PSU perumahan dan TPU, Komisi C DPRD Surabaya meminta agar pengelolaan makam diambil oleh Pemkot Surabaya. Dalam hal ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Kami akan menugaskan Koordinator Makam Babat Jerawat sebagai pelaksana tugas di sana dan mengelola makam Perumahan Pondok Maritim Indah beserta petugasnya," ujar Nisa, perwakilan DLH Kota Surabaya.
Dengan terkuaknya status lahan makam yang sebenarnya adalah PSU perumahan, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono meminta supaya pihak-pihak terkait dapat melaksanakan hasil rapat dengar pendapat tersebut.
"Sudah jelas bahwa lahan makam tersebut berstatus Tempat Pemakaman Umum (TPU), bukan Tempat Pemakaman Kampung (TPK). Jadi Pemkot Surabaya harus sesegera mungkin mengakomodasi kebutuhan warga yang tinggal di daerah tersebut," tegasnya.
Advertisement