Home ngopiDAERAH Surabaya

Ditolak pakai Makam, Warga RW VIII Kebraon Surabaya Mengadu DPRD

Surabaya
Suasana rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan warga RW 08 Kebraon, yang mengalami penolakan untuk menggunakan PSU perumahan berupa makam umum, Selasa 30 Januari 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Komisi C DPRD Kota Surabaya Makam PSU
Like

Advertisement

Julianus Palermo Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title