Ditolak Paguyuban Jukir, Dishub Pastikan Parkir Qris Terus Jalan
Penerapan pembayaran parkir non tunai atau menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kota Surabaya, masih mendapatkan penentangan dari Paguyuban Juru Parkir (PJR). Bahkan, baru-baru ini, sebuah video yang dibuat oleh PJR dan menyatakan menolak kebijakan pembayaran parkir non tunai yang akan diterapkan Pemkot Surabaya juga ramai di sosial media.
Menanggapi hal tersebut Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, pihaknya tetap menjalankan program pembayaran parkir non tunai yang sudah digagas Pemkot Surabaya. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dengan pendekatan humanis kepada pada jukir.
"Dishub terus berupaya menyiapkan kelengkapan dan persyaratan untuk menjalankan program Pemkot Surabaya, yakni penerapan pembayaran parkir digital. Langkah ini merupakan upaya perbaikan manajemen perparkiran di Kota Surabaya yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat," tegas Jeane, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Jeane, penerapan pembayaran parkir secara digital ini merupakan perbaikan sistem yang dikeluhkan masyarakat selama ini. Selain itu, pihaknya juga mengupayakan kelayakan pendapatan jukir, tanpa harus banyak potongan.
"Tujuannya untuk perbaikan pendapatan para jukir yang semula bagi hasil dari 70-30 (70 persen Pemkot, 10 persen Katar atau Koordinator Jukir, dan 20 persen Juru Parkir). Kita tingkatkan pendapatan juru parkir semula 20 persen menjadi 35 persen, (60 persen Pemkot, 5 persen Katar atau Koordinator Juru Parkir dan 35 Juru Parkir)," papar Jeane.
Mengenai penerapan presentasi baru itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi untuk para jukir. Sementara itu, pilot project di Jalan Tunjungan dan beberapa titik lainnya akan tetap dijalankan.
Selain metode pembayaran Qris, menurut Jeane, Dishub juga mempersiapkan program lainnya yang akan di sosialisasikan dengan penerapan pola bagi hasil yang sama.
"Pakai voucher parkir, jadi pengguna jasa parkir akan melakukan pembelian voucher parkir di sentra UMKM, toko modern, kantor, dan pusat kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya," jelasnya.
Voucher tersebut, lanjut Jeane, digunakan untuk pembayaran kepada juru parkir di lapangan, juru parkir yang menerima voucher setiap harinya akan didatangi oleh petugas yang akan melakukan scan QR Code yang tertera pada voucher.
"Setelah ter-scan maka nilai bagi hasil langsung akan masuk ke rekening para juru parkir," imbuh dia.
Program kedua, lanjut Jeane, melaksanakan parkir berlangganan pada pusat pusat kegiatan seperti restoran, kantor, hotel, rumah sakit, dan lainnya.
Meski masih mendapatkan penolakan dari paguyuban jukir, Dishub memastikan penerapan pembayaran parkir non tunai atau digital akan tetap dijalankan sesuai jadwal.
"Penerapannya sesuai jadwal akan dijalankan di 1 Februari 2024 mendatang," ucap Jeane.