Ditolak Naik Kereta, Penumpang Singkap Jilbab Petugas KAI
Perbuatan tidak menyenangkan dipertontonkan oleh seorang penumpang kereta pada petugas perempuan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sedang menegakkan aturan.
Pria berinisial D nekat menyingkap jilbab petugas, lantaran tidak terima dilarang naik kereta. Peristiwa itu terjadi di Stasiun Paledang, Kota Bogor, pada Selasa 23 Agustus 2022.
Dikutip dari penuturan Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, kasus ini bermula ketika pelaku hendak melakukan perjalanan dengan kereta jurusan Bogor-Sukabumi. Sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan status vaksinasi terhadap setiap calon penumpang.
"Calon penumpang tidak memenuhi syarat, belum pernah vaksin. Maka oleh petugas tidak diizinkan naik kereta," kata Eva.
Lantaran ditolak naik kereta tersebut, pelaku marah, mengumpat petugas dengan kata-kata kotor. Tidak berhenti sampai di situ, D kemudian menyingkap jilbab petugas dengan kasar dan di depan penumpang lain.
"Yang bersangkutan tidak terima, kemudian melakukan perbuatan tidak beradab," tutur Eva.
Untuk memberi pelajaran kepada palaku, pihak PT KAI telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Bogor. Eva berharap, polisi segera memanggil pelaku, mengingat data-datanya sudah diketahui.
"KAI menyesalkan perbuatan tak menyenangkan kepada petugas tersebut. KAI akan menindak tegas penumpang yang melecehkan dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pada sesama penumpang maupun pada petugas di lapangan yang sedang menegakkan aturan," ujar Eva.
Lanjut Eva, syarat perjalanan kereta api, khususnya syarat naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan, berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Kini, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Ketentuan berbeda berlaku bagi syarat naik kereta api untuk anak-anak. Demikian juga dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi atau jarak dekat.
Dia menyebut, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Sementara, Polresta Bogor telah meminta keterangan dari petugas yang menjadi korban perbuatan tak menyenangkan dari calon penumpang. Dari keterangan korban ini terungkap alasan si pelaku menyingkap jilbab korban.
"Yang bersangkutan atau terlapor D ini menyingkap jilbab petugas, tujuannya ingin melihat siapa nama petugas yang menolaknya naik kereta. Tujuan untuk diviralkan di media sosial, karena petugas KAI tersebut tidak punya toleransi," kata Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.
Advertisement