Ditolak KUA, Anak SMP Nikah Siri di Bulukumba Sulawesi Selatan
Video pernikahan dini diketahui melalui unggahan akun Instagram @memomedsos, Jumat, 23 Desember 2022. Dalam akun tersebut terdapat keterangan jika pernikahan ini terjadi di kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pengantin perempuan berinisial PT, usia 15 tahun, berasal dari Bulukumba. Sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI, 12 tahun, berasal dari Kabupaten Bantaeng. Mereka menikah siri, Minggu 18 Desember 2022.
Dalam video berdurasi 10 detik, terlihat PT dan AI mengenakan pakaian adat serasi berwarna hijau dan disambut dengan kehadirannya para tamu undangan. Selain itu, pasangan PT dan AI tersebut duduk di kursi pelaminan.
Pernikahan sejoli siswa SMP ini sudah ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Mereka rupanya tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.
Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus dikutip dari Kompas.com mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak. Selain itu, KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya.
Yunus selama ini selalu mengimbau masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak. Namun pernikahan masih terus terjadi.
Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.
Advertisement