Ditolak KPU Banyuwangi, Tim Satiyem Akan Tempuh Jalur Hukum
Tim Bapaslon perseorangan Satiyem-Sunariyanto akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi penolakan KPU Banyuwangi atas syarat dukungan yang mereka serahkan. Mereka merasa telah dicurangi dan dizalimi KPU Banyuwangi.
"Kami akan tuntut secara hukum. Kami sudah dapat instruksi untuk menempuh langkah-langkah hukum," kata Liaison Officer (LO) tim Bapaslon Perseorangan Satiyem-Sunariyanto, Heriyanto.
Heriyanto menambahkan, dirinya mendapatkan instruksi dari Satiyem untuk menolak keputusan KPU yang menolak syarat dukungan Bapaslon Satiyem-Sunariyanto. Menurutnya, KPU telah melakukan kecurangan dalam menghitung data-data yang sudah dimasukkan tim Satiyem ke KPU Banyuwangi.
Dia menegaskan, seandainya data yang mereka serahkan ada kerusakan atau tidak sah, pihaknya akan menerima. Tapi menurutnya jumlahnya sudah tidak sesuai. Dari 94 ribu dukungan, hasil penghitungan di KPU hanya sekitar 63 ribu dukungan. Dia mempertanyakan kemana selisih dukungan itu. Selain itu, selama proses perhitungan di KPU, timnya tidak dilibatkan. Timnya hanya menjadi penonton saja.
"KPU sudah mencurangi kami, KPU sudah membohongi kami. Ada faktor kesengajaan ini," tegasnya lagi.
Dia juga mempersoalkan sikap KPU Banyuwangi yang melarang berkas dukungan diambil kembali tim Bapaslon Satiyem-Sunariyanto. Menurutnya, kalau memang syarat dukungan ditolak, berkas yang mereka serahkan harusnya dikembalikan KPU Banyuwangi pada mereka.
"Ini kan tampak sekali untuk membohongi dan menzalimi kita," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Divisi Teknis, Ari Mustofa, menegaskan bahwa proses penghitungan memang dilakukan KPU Banyuwangi. Saksi dari tim hanya berhak mengawasi saja. Selama proses penghitungan, Bawaslu Banyuwangi selama 24 jam berada di KPU Banyuwangi untuk melakukan pengawasan.
"Jika tim kurang puas bisa dicek di CCTV kami. Di ruangan ini ada dua CCTV. Bawaslu juga menugaskan panwascam untuk mengawasi kami," tegasnya.
Mengenai berkas yang sudah diserahkan ke KPU Banyuwangi, dia menegaskan dokumen yang sudah diserahkan ke KPU sudah menjadi dokumen negara. Sehingga tidak bisa diambil lagi. Dia juga mempersilakan tim Bapaslon Satiyem-Sunariyanto untuk melakukan langkah yang diperlukan.
"Mereka bisa melanjutkan proses, silakan ke Bawaslu," tegasnya.