Ditolak Kemenkumham, Demokrat Versi Moeldoko Ngaplo
Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko akhirnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham RI.
Dengan penolakan tersebut, kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko dipastikan ngaplo alias melongo.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021
Seperti diketahui, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Penolakan tersebut dilakukan Kemenkumham setelah meneliti dan mempelajari berkas pengajuan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut, termasuk melihat ketentuan Undang-Undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
Namun, Kemenkumham tak menutup peluang kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko untuk mendapatkan pengesahan. Sebab, Kemenkumham masih memberi kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas jika ada kekurangan.
Hanya saja, bila mereka tak bisa menunjukkan kelengkapan berkas yang mereka miliki, bisa jadi penolakan ini bersifat final. Partai Demokrat versi Moeldoko pun tidak diakui eksistensinya. Sebaliknya, Partai Demokrat kubu AHY akan bisa bernapas lega karena legalitas ada di tangan mereka.